JAKARTA - Pegawai Negeri Sipil (PNS) bisa kembali
tenang. Rencana pembatalan kenaikan gaji pada 2013, dibantah oleh
Menteri Keuangan Agus Martowardojo. Artinya, kenaikan gaji pada 2013
akan tetap direalisasikan.
Menurut Agus, selaku bendahara negara, dirinya masih tetap sejalan dengan rencana kenaikan gaji PNS yang sudah dinyatakan dalam Nota Keuangan serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2013. "Anggarannya kan ada," ujarnya Jumat (14/12).
Pernyataan tersebut sekaligus membantah pernyataan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Azwar Abubakar yang sebelumnya menyatakan bahwa kenaikan gaji PNS dibatalkan karena tidak tersedia anggarannya. "Karena itu, nanti saya bicarakan dengan Pak Azwar," kata Agus.
Sebelumnya, Azwar mengatakan jika Kementerian Keuangan tidak menyetujui kenaikan gaji PNS sebesar rata-rata 7 persen mulai Januari 2013. "Jadi, gaji pokok PNS tahun depan hampir pasti tidak mengalami kenaikan," ucapnya.
Padahal, dalam nota keuangan yang dibacakan Presiden SBY pada Agustus lalu, disebutkan bahwa pemerintah berkomitmen untuk memberikan perhatian pada perbaikan kesejahteraan aparatur negara baik PNS maupun TNI dan Polri, serta para pensiunan.
Karena itu, selain meneruskan kebijakan pemberian gaji dan pensiun bulan ke-13, yang akan kita bayarkan pada tahun ajaran baru, pemerintah juga akan menaikkan gaji pokok PNS, TNI/Polri sebesar rata-rata 7 persen. Untuk itu, alokasi anggaran belanja pegawai dalam APBN 2013 ditetapkan sebesar Rp 241,1 triliun, naik 13, persen anggaran dalam APBN-P 2012.
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Herry Purnomo menambahkan, meski terdapat kenaikan gaji namun dampaknya telah diperhitungkan. Karena itu, tidak akan mengganggu kesehatan fiskal negara. "Tidak ada (pembatalan kenaikan gaji). Anggaran untuk 2013 sudah aman," jelasnya. (owi)
Menurut Agus, selaku bendahara negara, dirinya masih tetap sejalan dengan rencana kenaikan gaji PNS yang sudah dinyatakan dalam Nota Keuangan serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2013. "Anggarannya kan ada," ujarnya Jumat (14/12).
Pernyataan tersebut sekaligus membantah pernyataan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Azwar Abubakar yang sebelumnya menyatakan bahwa kenaikan gaji PNS dibatalkan karena tidak tersedia anggarannya. "Karena itu, nanti saya bicarakan dengan Pak Azwar," kata Agus.
Sebelumnya, Azwar mengatakan jika Kementerian Keuangan tidak menyetujui kenaikan gaji PNS sebesar rata-rata 7 persen mulai Januari 2013. "Jadi, gaji pokok PNS tahun depan hampir pasti tidak mengalami kenaikan," ucapnya.
Padahal, dalam nota keuangan yang dibacakan Presiden SBY pada Agustus lalu, disebutkan bahwa pemerintah berkomitmen untuk memberikan perhatian pada perbaikan kesejahteraan aparatur negara baik PNS maupun TNI dan Polri, serta para pensiunan.
Karena itu, selain meneruskan kebijakan pemberian gaji dan pensiun bulan ke-13, yang akan kita bayarkan pada tahun ajaran baru, pemerintah juga akan menaikkan gaji pokok PNS, TNI/Polri sebesar rata-rata 7 persen. Untuk itu, alokasi anggaran belanja pegawai dalam APBN 2013 ditetapkan sebesar Rp 241,1 triliun, naik 13, persen anggaran dalam APBN-P 2012.
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Herry Purnomo menambahkan, meski terdapat kenaikan gaji namun dampaknya telah diperhitungkan. Karena itu, tidak akan mengganggu kesehatan fiskal negara. "Tidak ada (pembatalan kenaikan gaji). Anggaran untuk 2013 sudah aman," jelasnya. (owi)
0 komentar:
Posting Komentar