Forum Komunikasi Guru Indonesia (FKGI) BOLMUT lahir sebagai bentuk
kepedulian dan keprihatinan para guru terhadap dunia pendidikan. Guru
sebagai pilar utama pendidikan, ada keterpanggilan secara moral untuk
peningkatan sumber daya guru. Keberadaan guru memiliki fungsi, peran dan
kedudukan yang sangat strategis dalam pembangunan nasional dibidang
pendidikan. Oleh karena itu, perhatian terhadap profesi guru harus ada
upaya untuk ditingkatkan. Salah satu bentuk untuk peningkatan mutu para
guru adalah adanya sebuah wadah untuk pengembangan profesi. Bolaang
Mongondow Utara sebagai daerah otonom baru diperlukan sebuah wadah
profesi khususnya untuk para guru. Melihat hal itu, para guru
se-kabupaten BOLMUT melakukan iniasiatif dan membuka komunikasi kepada
semua pihak membentuk wadah untuk para guru.Awalnya para guru Bolmut,
menginginkan segera terbentuknya PGRI. Namun seiring dengan berjalannya
waktu, harapan terbentuknya PGRI nampaknya tidak memberikan harapan.
Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kab. Bolaang Mongondow Utara
seharusnya menjadi motor penggerak terbentuknya PGRI, akan tetapi,
Dikpora seakan diam di tempat.
Melihat sikap dikpora yang tidak respek dengan keberadaan wadah para guru kurung waktu 4 tahun selama pemerintahan Hamdang Datungsolang –Depri Pontoh. Sikap tersebut menimbulkan reaksi kepada para guru untuk segera membentuk wadah guru dengan tujuan dapat dijadikan sebagai sarana untuk pengembangan kompetensi guru ke depan. Di tengah hiruk-pikuknya pembentukan wadah guru tersebut , secara tidak sengaja muncul persoalan di tengah –tengah guru yakni, masalah pembayarang Tunjagan Profesi dan Tunjangan Tambangan Penghasilan (TPP) yang pembayarannya tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Kementerian Keuangan Nomor 74 dan 75 2011 & 2012 tentang alokasi dana tunjangan sertifikasi dan TPP. Di Dalam PP Menkeu dijelaskan bahwa pembayaran tunjangan sertifikasi dan TPP dibayarkan tiap 3 bulan. Namun pada kenyataannya pembayaran hak-hak guru tersebut sampai hari ini masih menimbulkan masalah.
Patut diakui pula bahwa berkaitan dengan masalah sertifikasi dan TPP, membuat para guru berusaha secara cepat untuk pembentukan organisasi guru di Bolaang Mongondow Utara. Sepanjang perjalanannya pembentukan organisasi ini menimbulkan berbagai perspektif dari berbagai pihak, ada anggapan bahwa organisasi ini terbentuk hanya semata-mata untuk memperjuangkan tunjangan sertifikasi dan TPP. Tanggapan lain bahwa inisiatif para guru membentuk organasasi sebagai sarana membangun kekuatan politik semata, bahkan ada anggapan yang ekstrim, organasasi guru yang akan dibentuk sebagai organisasi pemberontak. Dengan banyaknya opini publik yang berkembang tak membuat para guru berhenti berjuang dan bekerja untuk lahirnya wadah guru di kabupaten padi ini. Pada tangga 18 Desember 2012 kurang lebih 19 orag guru yang mewakili setiap kecamatan dibentuklah sebuah organisasi profesi guru dan diputuskan nama organsasi Forum Komunikasi Guru Indonesia (FKGI) Bolaang Mongondow Utara.
Dengan munculnya organisasi profesi guru ini, tidak sedikit mendapat sorotan, khususnya pemerindah daerah. Dalam pidato Bupati Hamdan Datungsolang dalam rangka peringatan memasuki tahun baru 2013 masehi, hari senin,03 Januari 2013, beliau sempat menyentil bahwa ada 19 orang guru terduga sebagai provokator yang menyebabkan DPRD Bolmut mekukan hearring dan mengakibatkan batalnya para guru ikut berpartisipasi dalam program pemerintah daerah tentang rumah layak huni. Namun harus diketahui, para guru sangat naïf kalau kemudian tidak menyetujui program tersebut. Para guru justru memberi apreasiasi yang baik ketika pemda meluncurkan program tersebut. Menurut para guru saat itu, program ini harus dilandasi dengan Undang-Undang sehingga dalam pelaksanaannya bisa dipertanggungjawabkannya secara hukum.
Keluar dari masalah tersebut, para guru yang tergabung di FKGI mencoba klarifikasi terhadap isu-isu yang berkembang bahwa FKGI menjadi organisasi pemberontak dan sebagainya. Pengurus FKGI yang ditetapkan langsung oleh dewan pendiri dan diatur dalam AD/ART organisasi melakukan konslidasi dan upaya-upaya sosialisasi kepada semua pihak dengan menawarkan berbagai macam ide untuk kemajuan pendidikan Bolaang Mongondow Utara termasuk kepada pemerintah, dalam hal ini Dikpora selaku lembaga pemerintah yang bertanggungjawab terhadap pelaksanaan pendidikan di daerah. Langka-langka pengurus FKGI sedikitnya menuai hasil yang positif, dikpora merespon positif kegiatan yang ditawarkan oleh FKGI. Pengurus FKGI tidak hanya berhenti disitu, tetapi mereka juga langsung minta petunjuk kepada Bupati, Wakil Bupati dan Sekertaris Daerah, dan saat itu,para guru merasa gembira karena pemerintah daerah sangat merespon dengan baik.
Pengurus FKGI memanfaatkan momen baik ini dengan merencanakan kegiatan perdana yakni, merencanakan kegiatan seminar penguatan karakter guru dan pelatihan penulisan penelitian tindakan kelas (PTK). Kegiatan ini awalnya direspon dengan Pemerintah Daerah dengan diedarkannya undangan peserta oleh Dikpora maupun undangan pemateri yang direkomendasikan langsung kepala Dinas Pendidikan Pemuda Dan Olahraga. Hal ini terjadi karena upaya dari pengurus FKGI dalam melakukan kerja sama dengan pemerintah setempat.
Persiapan kegiatan terus dilakukan oleh panitia dan pengurus FKGI dan terus melakukan koordinasi dengan pihak pemerintah. Namun diakhir kegiatan satu hal membuat para guru merasa kaget
dan tidak disangka-sangka sebelumnya kalau upaya para guru yang dilakukan dengan penuh ketulusan, ikhlas tanpa ada unsur kepentingan apa pun semata-mata untuk peningkatan mutu pendidikan di Bolmut justru mendapatkan tamparan yang sangat keras manakala pemerintah daerah menyatakan tidak ada persetujuan dan dukungan terhadap kegiatan FKGI yang sudah direncanakan dengan susah payah sebelumnya. Kondisi ini membuat para guru putus asa dan mungkin tak ada lagi asa untuk berkarya kalau kemudian sikap pemerintah terhadap kreatifitas para guru diabaikan.
Para guru sangat menyadari kegiatan yang dilaksanakan memang di tengah-tengah hiruk pikuk politik. Akan tetapi, seharusnya para tokok politik dalam menghadapi konstalasi politik di daerah mania ini dapat memberikan pendidikan politik yang bijaksana, arif, dan cerdas. Namun sangat disayangkan dalam suasana iklim politik yang terbangun, haruskah daya kreatifitas anak bangsa dibekukkan ?
Dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dalam pasal 41 bagian kesembilan tentang organisasi dan kode etik dijelaskan bahwa guru dapat membentuk organisasi profesi yang bersifat independen. Organisasi profesi berfungsi untuk memajukan profesi, meningkatkan kompetensi, karier, wawasan kependidikan, perlindungan profesi, kesejahteraan, dan pengabdian kepada masyarakat. Sementara pada point 5 pasal 41 menjelaskan bahwa pemerintah dan atau pemerintah daerah dapat memfasilitasi organisasi profesi guru dalam pelaksanaan pembinaan dan pengembangan profesi guru.
Dengan demikian, sangatlah jelas keberadaan Forum Komunikasi Guru Indonesia (FKGI) BOLMUT bukanlah organisasi yang illegal. Akan tetapi, FKGI memiliki payung hukum dan sudah memiliki administrasi yang lengkap. Perlu diketahui, FKGI sudah terdaftar di KESBANPOL Bolaang Mongondow Utara.
FKGI BOLMUT terus maju………………!
Selamat Membaca !
Ditulis Oleh La Juni
Melihat sikap dikpora yang tidak respek dengan keberadaan wadah para guru kurung waktu 4 tahun selama pemerintahan Hamdang Datungsolang –Depri Pontoh. Sikap tersebut menimbulkan reaksi kepada para guru untuk segera membentuk wadah guru dengan tujuan dapat dijadikan sebagai sarana untuk pengembangan kompetensi guru ke depan. Di tengah hiruk-pikuknya pembentukan wadah guru tersebut , secara tidak sengaja muncul persoalan di tengah –tengah guru yakni, masalah pembayarang Tunjagan Profesi dan Tunjangan Tambangan Penghasilan (TPP) yang pembayarannya tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Kementerian Keuangan Nomor 74 dan 75 2011 & 2012 tentang alokasi dana tunjangan sertifikasi dan TPP. Di Dalam PP Menkeu dijelaskan bahwa pembayaran tunjangan sertifikasi dan TPP dibayarkan tiap 3 bulan. Namun pada kenyataannya pembayaran hak-hak guru tersebut sampai hari ini masih menimbulkan masalah.
Patut diakui pula bahwa berkaitan dengan masalah sertifikasi dan TPP, membuat para guru berusaha secara cepat untuk pembentukan organisasi guru di Bolaang Mongondow Utara. Sepanjang perjalanannya pembentukan organisasi ini menimbulkan berbagai perspektif dari berbagai pihak, ada anggapan bahwa organisasi ini terbentuk hanya semata-mata untuk memperjuangkan tunjangan sertifikasi dan TPP. Tanggapan lain bahwa inisiatif para guru membentuk organasasi sebagai sarana membangun kekuatan politik semata, bahkan ada anggapan yang ekstrim, organasasi guru yang akan dibentuk sebagai organisasi pemberontak. Dengan banyaknya opini publik yang berkembang tak membuat para guru berhenti berjuang dan bekerja untuk lahirnya wadah guru di kabupaten padi ini. Pada tangga 18 Desember 2012 kurang lebih 19 orag guru yang mewakili setiap kecamatan dibentuklah sebuah organisasi profesi guru dan diputuskan nama organsasi Forum Komunikasi Guru Indonesia (FKGI) Bolaang Mongondow Utara.
Dengan munculnya organisasi profesi guru ini, tidak sedikit mendapat sorotan, khususnya pemerindah daerah. Dalam pidato Bupati Hamdan Datungsolang dalam rangka peringatan memasuki tahun baru 2013 masehi, hari senin,03 Januari 2013, beliau sempat menyentil bahwa ada 19 orang guru terduga sebagai provokator yang menyebabkan DPRD Bolmut mekukan hearring dan mengakibatkan batalnya para guru ikut berpartisipasi dalam program pemerintah daerah tentang rumah layak huni. Namun harus diketahui, para guru sangat naïf kalau kemudian tidak menyetujui program tersebut. Para guru justru memberi apreasiasi yang baik ketika pemda meluncurkan program tersebut. Menurut para guru saat itu, program ini harus dilandasi dengan Undang-Undang sehingga dalam pelaksanaannya bisa dipertanggungjawabkannya secara hukum.
Keluar dari masalah tersebut, para guru yang tergabung di FKGI mencoba klarifikasi terhadap isu-isu yang berkembang bahwa FKGI menjadi organisasi pemberontak dan sebagainya. Pengurus FKGI yang ditetapkan langsung oleh dewan pendiri dan diatur dalam AD/ART organisasi melakukan konslidasi dan upaya-upaya sosialisasi kepada semua pihak dengan menawarkan berbagai macam ide untuk kemajuan pendidikan Bolaang Mongondow Utara termasuk kepada pemerintah, dalam hal ini Dikpora selaku lembaga pemerintah yang bertanggungjawab terhadap pelaksanaan pendidikan di daerah. Langka-langka pengurus FKGI sedikitnya menuai hasil yang positif, dikpora merespon positif kegiatan yang ditawarkan oleh FKGI. Pengurus FKGI tidak hanya berhenti disitu, tetapi mereka juga langsung minta petunjuk kepada Bupati, Wakil Bupati dan Sekertaris Daerah, dan saat itu,para guru merasa gembira karena pemerintah daerah sangat merespon dengan baik.
Pengurus FKGI memanfaatkan momen baik ini dengan merencanakan kegiatan perdana yakni, merencanakan kegiatan seminar penguatan karakter guru dan pelatihan penulisan penelitian tindakan kelas (PTK). Kegiatan ini awalnya direspon dengan Pemerintah Daerah dengan diedarkannya undangan peserta oleh Dikpora maupun undangan pemateri yang direkomendasikan langsung kepala Dinas Pendidikan Pemuda Dan Olahraga. Hal ini terjadi karena upaya dari pengurus FKGI dalam melakukan kerja sama dengan pemerintah setempat.
Persiapan kegiatan terus dilakukan oleh panitia dan pengurus FKGI dan terus melakukan koordinasi dengan pihak pemerintah. Namun diakhir kegiatan satu hal membuat para guru merasa kaget
dan tidak disangka-sangka sebelumnya kalau upaya para guru yang dilakukan dengan penuh ketulusan, ikhlas tanpa ada unsur kepentingan apa pun semata-mata untuk peningkatan mutu pendidikan di Bolmut justru mendapatkan tamparan yang sangat keras manakala pemerintah daerah menyatakan tidak ada persetujuan dan dukungan terhadap kegiatan FKGI yang sudah direncanakan dengan susah payah sebelumnya. Kondisi ini membuat para guru putus asa dan mungkin tak ada lagi asa untuk berkarya kalau kemudian sikap pemerintah terhadap kreatifitas para guru diabaikan.
Para guru sangat menyadari kegiatan yang dilaksanakan memang di tengah-tengah hiruk pikuk politik. Akan tetapi, seharusnya para tokok politik dalam menghadapi konstalasi politik di daerah mania ini dapat memberikan pendidikan politik yang bijaksana, arif, dan cerdas. Namun sangat disayangkan dalam suasana iklim politik yang terbangun, haruskah daya kreatifitas anak bangsa dibekukkan ?
Dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dalam pasal 41 bagian kesembilan tentang organisasi dan kode etik dijelaskan bahwa guru dapat membentuk organisasi profesi yang bersifat independen. Organisasi profesi berfungsi untuk memajukan profesi, meningkatkan kompetensi, karier, wawasan kependidikan, perlindungan profesi, kesejahteraan, dan pengabdian kepada masyarakat. Sementara pada point 5 pasal 41 menjelaskan bahwa pemerintah dan atau pemerintah daerah dapat memfasilitasi organisasi profesi guru dalam pelaksanaan pembinaan dan pengembangan profesi guru.
Dengan demikian, sangatlah jelas keberadaan Forum Komunikasi Guru Indonesia (FKGI) BOLMUT bukanlah organisasi yang illegal. Akan tetapi, FKGI memiliki payung hukum dan sudah memiliki administrasi yang lengkap. Perlu diketahui, FKGI sudah terdaftar di KESBANPOL Bolaang Mongondow Utara.
FKGI BOLMUT terus maju………………!
Selamat Membaca !
Ditulis Oleh La Juni